Rumah selain sebagai tempat tinggal juga merupakan aset terbesar yang dimiliki oleh kebanyakan keluarga di Indonesia. Untuk itu melindunginya sangat penting.
Kejadian banjir besar di Jakarta yang terjadi setiap 5 tahun mengakibatkan rumah-rumah di beberapa wilayah terendam banjir. Tentunya tak sedikit orang yang mengalami kerugian akibat keadaan tersebut. Namun sebenarnya Anda bisa melindungi rumah yang Anda miliki dari kejadian tak terduga semacam itu.
Apa Yang Dibutuhkan Untuk Melindungi Rumah Anda?
Salah satu jenis proteksi yang dapat melindungi rumah Anda secara finansial dengan pembelian polis asuransi rumah. Asuransi rumah termasuk dalam macam-macam asuransi umum yang memberikan perlindungan atas suatu aset. Manfaat yang tertera dalam polis asuransi inilah nantinya akan melindungi rumah Anda dari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kerusakan, pencurian bahkan kehilangan akibat kebakaran. Apabila rumah tinggal tersebut dilindungi dengan asuransi rumah dengan perluasan jaminan (manfaat tambahan asuransi di luar manfaat dasar yang diberikan) untuk banjir, maka pemilik rumah dapat mengajukan klaim.
Umumnya bila Anda membeli rumah tinggal dengan bantuan kredit perumahan, bank akan mewajibkan Anda memiliki perlindungan asuransi rumah. Namun, apabila Anda membeli tunai atau pinjaman perumahan sudah lunas, atau mendapat warisan, maka Anda dapat mempertimbangkan untuk melengkapi rumah Anda dengan asuransi rumah.
Pertimbangan Sebelum Membeli Asuransi Rumah
Sebelum memutuskan membeli asuransi rumah, ada beberapa hal yang sebaiknya Anda pertimbangkan sebagai berikut:
1. Apa Saja Yang Termasuk Dalam Jaminan Perlindungan.
Pastikan Anda memahami risiko kejadian yang dilindungi dan risiko kejadian apa saja yang tidak termasuk dalam asuransi rumah yang akan Anda pilih. Misalnya apakah asuransi tersebut hanya memproteksi bangunannya rumah saja atau beserta isinya juga? Apakah jika terjadi risiko banjir Anda juga dapat terlindungi?
2. Nilai Pertanggungan Atas Rumah.
Pahami bahwa asuransi akan melakukan perlindungan finansial atas nilai penggantian atau replacement value, bukan nilai pasar rumah saat itu (market value). Dalam hal ini artinya nilai penggantian itu berupa jumlah biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan perbaikan rumah ke kondisi semula.
Sebagai contoh, jika saat ini diperlukan dana sebesar Rp3,5 juta untuk membangun rumah seluas satu meter persegi, maka untuk membangun kembali rumah seluas 100 meter persegi diperlukan dana sebesar Rp350 juta. Nilai ini yang sebaiknya menjadi nilai pertanggungan. Jika nilai pertanggungan terlalu kecil, pemilik rumah harus mengeluarkan dana lebih banyak lagi untuk membangun kembali rumahnya.
Selain rumah, isi rumah juga dapat diasuransikan. Misalkan saja nilai pertanggungan untuk isi rumah sebesar Rp100 juta. Sehingga total nilai pertanggungan sebesar Rp450 juta. Nilai pertanggungan ini dikalikan dengan rate premi yang dihitung dengan satuan permil. Maka, didapatkan premi per tahun sebesar Rp675 ribu.
3. Kemampuan Membayar Premi.
Biaya premi asuransi rumah tergolong sangat ekonomis apabila dibandingkan dengan asuransi kendaraan atau asuransi jiwa. Semakin tinggi nilai pertanggungan rumah dan juga perluasan jaminan yang diambil, maka biaya premi semakin mahal.
4. Pilihan Jaminan Asuransi Standar dan Perluasan.
Ada macam-macam asuransi rumah yang saat ini tersedia di Indonesia. Polis berjenis standar akan memberikan penggantian jika terjadi risiko terjadinya kebakaran, ledakan, sambaran petir, dan kejatuhan angkutan udara. Jenis ini umumnya tidak memproteksi kerugian akibat angin topan badai dan air. Anda harus membayar premi tambahan untuk klausul Endorsemen Bencana Alam.
Polis asuransi berjenis Property All Risk akan juga mengganti isi rumah, namun biasanya akan mengecualikan risiko atas musibah banjir, angin topan, badai, dan kerusakan akibat air. Apabila Anda tinggal di kawasan yang memiliki peluang tinggi terjadinya banjir, maka menambah perluasan manfaat merupakan pilihan yang baik.
5. Manfaat Tambahan Dari Polis Asuransi Rumah.
Beberapa perusahaan asuransi juga menawarkan klausul pemberian akomodasi sementara apabila rumah Anda mengalami kerusakan. Dalam hal kasus banjir di Jakarta misalnya, klausul ini sangat bermanfaat bagi pemilik rumah yang terkena banjir diatas 1 meter.
6. Kemudahan Klaim Asuransi Rumah.
Apabila sampai terjadi risiko yang dipertanggungkan, jangan menunda untuk melakukan klaim asuransi rumah. Prosedur dan tata laksana yang dimiliki oleh perusahaan asuransi umumnya berbeda-beda. Kemudahan dalam proses klaim tentu saja akan menjadi pertimbangan penting. Perhatikan juga apakah perusahaan asuransi memiliki rekam jejak baik dalam pembayaran klaim dan apakah ada jalur hotline untuk pengajuan klaim.
Mengingat ada macam-macam asuransi yang ditawarkan, dengan pertimbangan di atas semoga dapat membantu Anda memilih asuransi rumah yang terbaik dan sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan Anda.
Yuk, bagikan informasi seputar asuransi rumah ini lewat fitur jejaring sosial di bawah ini!