Hari raya idul fitri adalah hari raya yang Allah SWT syariatkan untuk umat Islam agar mereka bergembira dengan limpahan nikmat dan ampunan Allah SWT setelah mereka menjalankan shaum Ramadhan dan qiyam (shalat tarawih dan witir) selama sebulan penuh. Pada hari raya ini Allah SWT mensyariatkan shalat idul fitri.
Dari Anas bin Malik RA berkata: Rasulullah SAW tiba di Madinahsedangkan penduduk Madinah memiliki dua hari raya untuk mereka rayakan. Maka beliau bertanya, “Dua hari apa ini?” Mereka menjawab, “Pada dua hari ini, kami biasa bermain pada masa jahiliyah.” Maka beliau bersabda, “Allah SWT telah menggantikannya untuk kalian dengan dua hari yang lebih baik: idul adha dan idul fitri.“(HR. Abu Daud no. 1134, An-Nasai, 3/179, Ahmad no. 11826, Al-Hakim no. 1041, Abu Ya’la no. 3717, dan Ath-Thahawi dengan sanad shahih)
Hukum Shalat Idul Fitri
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat idul fitri:
-
Sunah muakkadah yaitu sunah yang sangat ditekankan. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) Ulama.
-
Fardhu Kifayah yaitu wajib atas seluruh umat Islam sebagai satu kesatuan umat, namun apabila sebagian kaum muslimin sudah menjalankannya dengan baik, berarti kewajiban melaksanakan shalat ‘Ied itu telah gugur bagi orang lain. Pendapat ini adalah pendapat yang terkenal di kalangan madzhab Hambali.
-
Fardhu ‘Ain yaitu wajib atas setiap individu muslim dan muslimah. Barangsiapa tidak melaksanakannya berarti berdosa besar.. Ini adalah pendapat madzhab Hanafiyah serta pendapat salah satu riwayat dari Imam Ahmad.