Hukuman mati adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.
Dalam sejarah, dikenal beberapa cara pelaksanaan hukuman mati:
– Hukuman pancung: hukuman dengan cara potong kepala
– Sengatan listrik: hukuman dengan cara duduk di kursi yang kemudian dialiri listrik bertegangan tinggi
– Hukuman gantung: hukuman dengan cara digantung di tiang gantungan
– Suntik mati: hukuman dengan cara disuntik obat yang dapat membunuh
– Hukuman tembak: hukuman dengan cara menembak jantung seseorang, biasanya pada hukuman ini terpidana harus menutup mata untuk tidak melihat.
– Rajam: hukuman dengan cara dilempari batu hingga mati
Meski negara-negara maju mulai menghapus hukuman mati, namun nyatanya jumlah eksekusi hukuman mati kian meningkat. Laporan terakhir per tahun 2013 Amnesty International–organisasi non-pemerintah yang mempromosikan hak azasi manusia–menyebutkan eksekusi hukuman mati meningkat 15 persen dibanding tahun 2012.
Lonjakan eksekusi mati berada di negara-negara Asia, utamanya di Tiongkok, Irak, dan Iran. Setidaknya ada 778 orang yang dihukum mati di 22 negara di seluruh dunia. Angka tersebut tidak termasuk ribuan orang yang tewas di Tiongkok, yang tetap menyimpan datanya sebagai sesuatu yang rahasia.
Berikut daftar negara-negara yang paling banyak melaksanakan eksekusi hukuman mati:
1. Tiongkok
Tiongkok menjadi negara yang paling banyak menghukum mati, namun angka pastinya masih menjadi rahasia negara.
Laporan Amnesty International mencatat “informasi yang tersedia menunjukkan dengan kuat bahwa Tiongkok melakukan lebih banyak eksekusi dibanding negara-negara lain meski jika jumlah mereka digabung.” Jumlahnya diperkirakan ratusan.
Situs berita Jerman Deutsche Well melansir, tahun 2013 saja tercatat sebanyak 2.400 tahanan menemui ajal di tangan algojo. Kendati mayoritas penduduk Tiongkok mendukung hukuman mati, suara-suara yang menentang mulai bermunculan. Kekhawatiran terbesar adalah lembaga yudikatif yang tidak jarang menghukum individu yang tak bersalah.
2. Iran
Sebanyak 369 tahanan tewas lewat eksekusi mati pada tahun 2013 silam. Iran memiliki tiga metode eksekusi, yakni tembak mati, hukuman gantung atau rajam. Sama seperti di Tiongkok, hukum di Iran mewajibkan pelaksanaan hukuman mati di depan publik. Iran berulangkali memicu kontroversi lantaran menghukum mati jurnalis, aktivis HAM atau individu dengan dakwaan yang lemah.
3. Irak
Amnesty International mencatat hukuman mati di Iraq naik lebih dari 30 persen sejak 2012 menjadi 169 orang pada tahun 2013. Kebanyakan terpidana mati disebabkan karena secara samar disebut terkait pelanggaran pasal terorisme.
Menurut Deutsche Well, hukuman mati di Irak terutama marak digunakan sebagai instrumen kekuasaan pada masa diktator Sadam Husein.
Saat ini, 1.724 orang mendekam di penjara dan menunggu regu penembak beraksi. Tahun lalu PBB mendesak Irak menangguhkan hukuman mati lantaran dinilai berpotensi memicu konflik horizontal.
4. Saudi Arabia
Jumlah hukuman mati di Saudi Arabia pada 2012 masih sama seperti tahun 2013. Setidaknya ada 79 orang dieksekusi di Arab Saudi, di antaranya ada tiga orang yang masih di bawah 18 tahun.
Metode hukuman mati yang paling sering digunakan di jantung kawasan Teluk ini adalah pemenggalan kepala. Kasus yang berujung vonis mati berkisar antara pembunuhan, penyeludupan, hingga praktik dukun.
5. Amerika Serikat
Sedikitnya 80 vonis hukuman mati dijatuhkan tahun 2013 di Amerika Serikat. Saat yang bersamaan 39 tahanan dieksekusi dengan menggunakan suntikan racun. Metode pilihan AS mendulang banyak kontroversi karena dinilai tidak efisien melumat nyawa terhukum. Terakhir seorang tahanan sekarat selama 39 menit setelah mendapat suntikan racun.
6. Indonesia
Kehadiran pemerintahan baru di bawah Joko Widodo tidak mengubah banyak dalam praktik hukuman mati di Indonesia. Sebaliknya orang nomer satu di Istana Negara itu berjanji akan segera melaksanakan sejumlah eksekusi yang tertunda, seperti diketahui Minggu dini hari sebanyak enam terpidana dieksekusi oleh regu tembak terkait kasus penyelundupan narkoba. Puluhan terpidana lainnya dalam daftar tunggu. Tahun 2013 lalu Indonesia menghukum mati lima tahanan, kebanyakan tersangkut kasus penyeludupan obat-obatan terlarang.
Hukuman mati di Indonesia
Di Indonesia sudah puluhan orang dieksekusi mati mengikuti sistem KUHP peninggalan kolonial Belanda. Bahkan selama Orde Baru korban yang dieksekusi sebagian besar merupakan narapidana politik.
Walaupun amandemen kedua konstitusi UUD ’45, pasal 28I ayat 1, menyebutkan: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”, tapi peraturan perundang-undangan dibawahnya tetap mencantumkan ancaman hukuman mati.
Kelompok pendukung hukuman mati beranggapan bahwa bukan hanya pembunuh saja yang punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Masyarakat luas juga punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Untuk menjaga hak hidup masyarakat, maka pelanggaran terhadap hak tersebut patut dihukum mati.
Hingga 2006 tercatat ada 11 peraturan perundang-undangan yang masih memiliki ancaman hukuman mati, seperti: KUHP, UU Narkotika, UU Anti Korupsi, UU Anti terorisme, dan UU Pengadilan HAM. Daftar ini bisa bertambah panjang dengan adanya RUU Intelijen dan RUU Rahasia Negara.
Vonis atau hukuman mati mendapat dukungan yang luas dari pemerintah dan masyarakat Indonesia. Pemungutan suara yang dilakukan media di Indonesia pada umumnya menunjukkan 75% dukungan untuk adanya vonis mati.