Pengaturan arus lalu lintas berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap diperkirakan akan mulai berlaku pada bulan depan atau Maret. Hal ini secara tidak langsung disampaikan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Data terakhir pada Oktober 2012 menunjukkan bahwa jumlah kendaraan dengan pelat B adalah 3.581.019 unit terbagi atas nomor genap 1.790.544 mobil, dan ganjil sebanyak 1.790.475 mobil, mencakup wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
“(Maret masih mungkin). Sosialisasi segera dilakukan setelah Gubernur memberi putusan. Stikernya nanti harus dipasang di kaca depan tengah atas agar mudah terlihat,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono.
Di stiker nanti akan terdapat logo Dinas Perhubungan, logo Jaya Raya dan logo Ditlantas Polda Metro Jaya. Rencananya juga akan dilengkapi hologram untuk mencegah pemalsuan.
Ide terhadap sejumlah perangkat untuk menunjang pengaturan pelat nomor ganjil-genap di kendaraan bermotor masih bergulir. Menteri Perhubungan EE Mangindaan menyarankan penggunaan stiker. Langkah itu, menurut dia, untuk mencegah pemalsuan pelat nomor.
Diharapkan, stiker tersebut tetap terlihat karena tidak seperti pelat yang bisa diganti-ganti atau dipindahkan.
Sebelumnya, pengawasan diusulkan menggunakan e-enforcement dengan ANPR oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono di Balaikota DKI Jakarta.
Pada dasarnya perangkat ini bisa menggunakan kamera video CCVT atau sejenisnya, dengan memanfaatkan ANPR yang menggunakan optical character recognition (OCR) pada gambar yang diambil oleh kamera. Sistem itu akan mengenai huruf, celah kecil di pelat sehingga untuk membuat mereka lebih jelas dan lebih mudah dibaca.