Pemerintah mempertimbangkan untuk mengeluarkan label di produk yang beredar di masyarakat, dengan label ‘Tidak Halal’. Model label ‘Tidak Halal’ ini bisa menjadi jalan tengah terhadap tuntutan masyarakat yang menginginkan adanya pemberian label ‘Haram’ untuk produk-produk yang tidak halal.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nur Syam, mengatakan pemberian label ‘Halal’ lebih baik daripada pemerintah hanya melabeli produk barang yang ‘Haram’. Karena banyak produk yang tidak ada label ‘Halal’ ataupun ‘Haram’ beredar di masyarakat.
Kalau produk halal ditegaskan dengan label halal, maka akan semakin terpercaya kehalalannya. Sebagai jalan tengah, mungkin akan ada pelabelan dengan redaksi kata “Tidak Halal” bukannya “Haram” bagi produk yang jelas haramnya. Tapi, hal itu pun bergantung pada kesediaan si produsen atau perusahaan pendistribusi produk tersebut. Sebab kata “Haram” masih dianggap suatu yang rendah di masyarakat.