Pertanyaan yang tak kalah populer selalu ditanyakan ketika bulan suci ramadan tiba yakni, apakah kentut di dalam air bisa membatalkan puasa?
Pemahaman yang beredar di kalangan masyarakat kita bahwa bila orang berpuasa lalu berendam di air lalu ia kentut di dalamnya maka puasanya batal. Alasannya, hal demikian memungkinkan masuknya air ke tubuh, baik melalui telinga, hidung atu dubur.
Lalu, bagaimana hukum orang yang sedang menjalankan ibadah puasa terus mandi di kolam renang dan buang angin di dalam kentut?
Boleh bagi orang yang berpuasa menyiramkan air (ketubuhnya) dan menyelam didalam air (berendam didalam air), berdasarkan riwayat Abu Bakar bin Abdirrahman bin Al-Harits bin Hisyam, ia berkata : “menceritakan kepadaku orang yang menyaksikan Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam pada musim kemarau menyiramkan (membasuh) kepalanya dengan air karena cuaca yang sangat panas dan dahaga sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa”. Juga boleh memakai celak mata berdasarkan riwayat dari Anas “sesungguhnya ia memakai celak sedangkan ia berpuasa” dan karena mata bukanlah lubang tembus, maka tidak batal puasanya dengan sesuatu yang masuk kedalamnya.
Adapun mengenai kentut didalam air (kolam), itu membatalkan puasa. Hal ini juga dalam rangka ihtiyath (kehati-hatian).
Sedangkan didalam al-Fatawa Al-Hindiyah fiy Madzhab al-Imam A’dham Abu Hanifah (madzhab Hanafiy) disebutkan bahwa kentut didalam air hukumnya makruh bagi orang yang berpuasa.
Yang lebih bagus adalah lebih hati-hati agar puasa kita benar-benar terpelihara.