Dalam budaya masyarakat kita, banyak sekali mitos beredar dan dipegang teguh oleh banyak orang seputar ibu hamil. Istilah awamnya, pamali atau pantang dilakukan karena akan membawa karma buruk. Salah satunya untuk suami adalah mitos larangan menyembelih hewan saat istri sedang hamil. Benarkah tersebut ? dan apa akibatnya jika tersebut dilanggar ?
Menyembelih Hewan Saat Istri Sedang Hamil Dapat Sebabkan Janin Cacat
Banyak cerita beredar tentang orang hamil, terlepas dari benar atau tidak, bahwa menyembelih atau membunuh hewan di saat istri sedang hamil akan membawa akibat buruk. Contoh, jika membunuh dan memotong kepala ular maka anak yang dilahirkan kulitnya akan bersisik atau belang seperti ular. Jika membunuh dan memukul kepala lele dengan batu sampai mati maka anaknya akan mempunyai mulut seperti ikan lele, dsb. larangan membunuh binatang saat istri sedang hamil ini memang terdengar agak menakutkan. Benarkah mitos tersebut? apakah Anda akan memilih untuk tidak percaya, atau lebih baik ikuti saja pantangannya demi rasa aman ?
Secara Ilmiah, memang tidak ada hubungan antara kegiatan yang dilakukan oleh calon ayah (menyembelih hewan misalnya) dengan kecacatan fisik yang akan menimpa anaknya dalam kandungan. Cacat tidaknya seorang bayi dalam kandungan akan bergantung pada faktor genetis yang diturunkan oleh kedua orang tua, dan juga perlakuan si ibu kepada janin semasa hamil. Jika ada struktur gen yang rusak, kemungkinan bayi lahir cacat pasti ada. Dan bila si ibu tidak menjaga kandungan dengan baik, misal merokok, minum minuman keras, makan junk food setiap hari, kurang asupan nutrisi dan asam folat, bisa jadi bayi yang dilahirkan akan menanggung cacat fisik.
Diluar mitos yang beredar, memang sebaiknya calon ayah jangan sembelih hewan saat istri sedang hamil. Apalagi jika tujuannya tidak manfaat. Membunuh hewan apapun jenisnya, adalah perbuatan yang berdosa dan tidak baik, apalagi jika menyiksa dan menyembelih hewan karena kejahilan, atau sifat jahat kepada binatang. Lain halnya jika si calon ayah menyembelih hewan dengan tujuan kebaikan seperti hewan kurban saat Idul Adha, atau hewan konsumsi untuk dimakan semisal ayam, sapi, kambing, kerbau atau ikan. Tentunya dibarengi dengan prosedur dan pembacaan doa yang sesuai dengan syariat dan ajaran agama.
Jika hewan yang ditemui adalah hewan buas dan mengganggu, jika masih bisa diusir tanpa dibunuh akan lebih baik. Semisal ular, kalajengking, atau kucing hutan. Namun jika terpaksa membunuh karena membela diri, hendaknya memohon ampun dan berdoa sesudahnya agar tidak terjadi sesuatu yang buruk, serta perlakukan bangkai binatang tersebut dengan layak seperti dikubur.
Hukum membunuh binatang saat Istri sedang hamil sesungguhnya diperbolehkan dan tidak ada dalil yang melarang hal tersebut. Secara ilmu pengetahuan pun, tidak ditemukan kaitan antara kecacatan janin dengan mitos tersebut. Kemungkinan mitos tersebut beredar luas hanya sebagai kearifan lokal bagi para calon orang tua yang menantikan buah hati, agar lebih menjaga sikap dan perlakuan terhadap mahluk lain. Bagaimana mungkin dapat bersiap menyambut kehidupan baru yang akan lahir, jika tidak bisa menghargai nyawa binatang dan membunuhnya tanpa alasan.
Jika saat istri sedang hamil dan terpaksa menyembelih binatang, beberapa hal yang harus diperhatikan:
Berdoa sebelum menyembelih. Hal ini penting dilakukan untuk memohon ampun dan memohon agar tak ada hal buruk yang terjadi serta mendoakan arwah binatang yang hendak disembelih, juga melakukan prosesnya sesuai syariat ajaran agama. Pastikan tujuan penyembelihan hewan tersebut bermanfaat. Sebaiknya menyembelih hewan untuk dikonsumsi dan pilih hewan yang dagingnya layak memenuhi standar kualitas kehalalan.