Mengapa THR (Tunjangan Hari Raya) menjadi hak seorang pegawai?
Setelah dipikir-pikir, ternyata dalam mengeluarkan anggaran THR, sebuah perusahaan/instansi nggak ada rugi sama sekali lho.
Berikut alur ceritanya :
Asumsi Gaji per bulan : Rp 2 juta
Maka gaji per minggu : Rp 500 ribu
(Sebulan ada 4 minggu, sehingga 2 juta dibagi 4 = 500 ribu)
Dalam setahun ada 52 minggu
Gaji yang diterima = 12 x 2 juta = Rp 24.000.000,-
Sementara gaji 52 minggu = 52 x 500 ribu = Rp 26.000.000,-
Jadi ada sisa Rp 2.000.000,-
Inilah yang disebut THR atau bagi pegawai negeri disebut gaji ke-13.
Makanya, jangan kesenengan kalo nerima THR atau pun gaji ke-13, karena itu memang hak yang seharusnya diterima.