Jenazah jadi hantu genyangan karena tali kain kafan atau pocong tak dilepas sering dijadikan bahan untuk menciptakan mitos di masyarakat, bahkan beberapa dijadikan inspirasi film horor yang melanggengkan mitos tak dilepaskannya tali pocong.
Lantas bagaimana kajian Islam secara syariah terkait melepas tali pocong setelah jenazah dikuburkan?
Pemahaman itu penting diketahui agar tak menimbulkan mitos atau Khurafat yaitu menghubungkan suatu peristiwa yang terjadi dengan suatu perkara yang menutup akal.
Dikutip dari Nu Online, muslim yang sudah meninggal perlu dilepas semua yang melekat ditubuhnya mulai dari pakaian luar-dalam, sepatu, dasi, alasan sederhana pertama dilepas untuk memudahkan saat jenazah dimandikan.
Kedua, melepas segala keduniaan dengan harapan dilonggarkan dari segala kesulitan. Tak hanya pakaian, perlu juga melepas apa saja yang menggantung, tersemat, atau melingkar seperti kalung, cincin, gelang, atau anting termasuk tali ikat kain kafan.
Dasar seperti apa? berikut beberapa referensi yang membahas soal melepas tali pocong dan tali kafan.
Romli dalam Nihayatul Muhtaj :
“Bila mayat sudah diletakkan di kubur, maka dilepaslah segenap ikatan dari tubuhnya berharap nasib baik yang membebaskannya dari kesulitan di alam Barzah, karenanya, makruh hukumnya bilamana ada sesuatu yang mengikat bagian tubuh jenazah baik jenazah anak-anak maupun jenazah dewasa,”
Terus buat apa melepas ikat tali kafan jenazah anak kecil. Dia kan belum punya dosa? Syekh Ali Syibromalisi dalam Hasyiyah atas Nihayah menyebutkan, mencopot segala ikatan dari tubuh memang tidak mesti bertujuan melonggarkannya dari siksaan dosanya.
Sedangkan Hasyiyah al-Qalyubi I/384 menyebutkan;
“Saat diletakkan dalam kubur ikatannya dilepas; artinya tali-tali pengikatnya saja, bukan kain kafannya karena unsur tafaa-ul diharapkan dengan dilepasnya ikatan kafan ‘bencana’ yang ada pada mayat juga terlepas,”
Dikatakan pula’ Dimakruhkan membiarkan sesuatu yang masih terikat ada pada janazah dalam kuburnya. Menurut Pustaka Sunni-Salafiyah; Satu diantara beberapa tata cara saat menguburkan jenazah yaitu melepas ikatan kafan mayit pada kepala mayit dan membuka kafan yang menutupi pipi mayit lalu menempelkannya ke tanah.